Laranganpotong kuku dan rambut yang dimaksud ada dalam hadist Muslim nomor 1977 bab 39 kata Ustadz Adi Hidayat. “Siapa saja yang ingin berkurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berkurban.” kutip Ustadz Adi Hidayat. Jakarta - Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT adalah kejadian yang kadang terjadi dalam hubungan keluarga. Perbuatan ini sama sekali tidak dibenarkan dan bahkan dalam pandangan Islam, KDRT dengan tegas KBBI, kekerasan adalah perihal yang bersifat, berciri keras, paksaan atau perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain. Sedangkan Rumah Tangga diartikan sebagai yang berkenaan dengan urusan kehidupan dalam bisa meliputi kekerasan yang dilakukan terhadap anggota keluarga, baik itu suami, istri, anak, orang tua ataupun anggota keluarga lainnya. Dalam ajaran Islam, perbuatan KDRT dengan tegas dilarang. Ayat Al-Qur'an yang Melarang KDRT Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 34ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًاArab-Latin Ar-rijālu qawwāmụna 'alan-nisā`i bimā faḍḍalallāhu ba'ḍahum 'alā ba'ḍiw wa bimā anfaqụ min amwālihim, faṣ-ṣāliḥātu qānitātun ḥāfiẓātul lil-gaibi bimā ḥafiẓallāh, wallātī takhāfụna nusyụzahunna fa'iẓụhunna wahjurụhunna fil-maḍāji'i waḍribụhunn, fa in aṭa'nakum fa lā tabgụ 'alaihinna sabīlā, innallāha kāna 'aliyyang kabīrāArtinya Kaum laki-laki itu adalah pelindung bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka laki-laki atas sebahagian yang lain wanita, dan karena mereka laki-laki telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha dalam kitabnya Asbabun Nuzul lil Qur'an menjelaskan bahwa ayat 34 dalam surat An-Nisa ini turun terhadap Saad bin rabi dan istrinya Habibah binti Zaid. Istri Saad bin Rabi' telah nusyuz kepadanya sehingga Saad menampar istrinya, oleh karena itu istrinya dan ayah istrinya datang mengadu kepada Rasulullah, dan Rasulullah memerintahkan untuk melaksanakan Qishas terhadap Saad bin Rabi', namun ketikaHabibah dan Ayahnya berpaling pergi untuk melaksanakan Qishas, Rasulullah memanggil mereka kembali dan membacakan ayat ini dan bersabda kita menghendaki sesuatu dan Allah menghendaki seuatu yang lain, dan apa yang dikehendaki oleh Allah adalah lebih ayat ini memang diperbolehkan memukul istri, namun dalam keadaan sangat darurat dan tatkala istri melakukan kesalahan terhadap suami. Meskipun demikian bukan berarti setiap suami diperbolehkan melakukan kekerasan pernikahan disyariatkan untuk membentuk keluarga yang penuh cinta dan kasih sayang saling ridha dan saling menjaga satu sama lain, dan Allah sama sekali tidak menginginkan perbuatan Nusyuz ini dilakukan oleh seorang istri terhadap suaminya. Fitrah seorang istri adalah taat kepada suami dan tidak berbuat Nusyuz, dengan ungkapan ini Allah menerangkan bahwa akhlak dan kedudukan perempuan itu sangat tinggi oleh karena itu tidak dibolehkan baginya untuk berbuat Nusyuz, sehingga Allah memerintahkan kepada suami untuk memberikan nasehat kepada istri yang ditakutkan akan Nusyuz agar Nusyuz itu tidak akan Arsip Pengadilan Agama Batulicin yang berjudul Ayat Al-Qur'an terkait Kekerasan dalam Rumah Tangga yang ditulis oleh A. Syafiul Anam, Lc dijelaskan bahwa nusyuz berasal dari bahasa arab yang berarti tempat yang tinggi. Sedangkan secara istilah nusyuz berarti menganggap dirinya tinggi, sombong, tafsir Ibnu Kastir dijelaskan bahwa nusyuz adalah merasa tinggi, seorang istri yang nusyuz berarti dia merasa tinggi atas suaminya, meninggalkan perintah suaminya, mengacuhkan suaminya, dan membuat suaminya marah Rasulullah SAW tentang KDRT Anjuran menjaga perempuan Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda tentang pentingnya menjaga perempuan. "Aku ingatkan kepada kalian tentang hak dua orang yang lemah, yaitu anak yatim dan perempuan." HR Imam Ahmad Ibn Majah dan Al HakimMengutip buku 100 Pesan Nabi untuk Wanita oleh Badwi Mahmud Al-Syaikh, melalui hadits ini Rasulullah SAW menegaskan bahwa perlakuan buruk yang dilakukan pada perempuan sama halnya sebagaimana yang dilakukan terhadap anak yatim. Hadits ini juga menjelaskan bagaimana syariat Islam mengharamkan sikap aniaya kepada memukul perempuan asal... Dari Ayyas bin 'Abdullah bin Abu Dzubab Rasulullah SAW bersabda, "Jangan memukul hamba perempuan Allah SWT." Kemudian Umar bin Khattab mendatangi Rasulullah SAW seraya berkata, "Kadang-kadang kaum perempuan berbuat durhaka kepada suami mereka. Umar meminta keringanan agar diperbolehkan memukul mereka. Namun, sejumlah perempuan mendatangi istri-istri Nabi SAW dan mengadukan perlakuan suami mereka. Oleh karena itu Rasulullah SAW bersabda, "Banyak perempuan menemui istri-istri Muhammad untuk mengadukan perlakuan suami mereka. Suami-suami seperti itu bukanlah orang-orang terbaik." HR Abu Dawud, Ibn Majah, Al Darimi, Ibn Hibban dan Al-HakimDalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda "Hanya orang mulia yang memuliakan perempuan dan hanya orang tercela yang merendahkan mereka."Melakukan pemukulan kepada istri memang diperbolehkan, namun dalam keadaan yang sangat terpaksa. Meskipun diperbolehkan, orang yang memukul istri adalah orang yang tercela. Ajaran Islam juga menyebutkan orang yang tidak menggunakan cara tersebut memukul istri sebagai orang yang paling memiliki sifat sensitif Rasulullah juga menjelaskan bahwa perempuan memiliki sifat sensitif yang seharusnya dijaga dan dilindungi. Rasulullah SAW bersabda "Sesungguhnya perempuan diciptakan dari tulang rusuk, dia tidak bisa lurus untukmu di atas satu jalan.""Bila engkau ingin bernikmat-nikmat dengannya maka engkau bisa bernikmat-nikmat dengannya namun padanya ada kebengkokan. Jika engkau memaksa untuk meluruskannya, engkau akan memecahkannya. Dan pecahnya adalah talaknya." HR. Muslim.Rasulullah SAW tidak pernah memukul istri Dalam sebuah hadits, disebutkan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah memukul istrinya."Aisyah berkata bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam tidak pernah memukul apapun dengan tangannya, tidak memukul wanita dan pembantu." HR MuslimDemikian beberapa dalil dalam Al-Qur'an dan hadits yang menjelaskan larangan melakukan KDRT. Simak Video "Konselor Pernikahan Bagikan Tips Minimalisir Konflik Rumah Tangga" [GambasVideo 20detik] dvs/lus

Sumberpertama, tentu saja al-Qur`an. Sebenarnya, antara al-Qur`an dan Hadis tidak dapat dipisahkan. Munculnya hadis yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad SِِAW pada hakikatnya suatu perwujudan dan juga penjelasan dari wahyu al-Qur`an yang beliau terima. Dalam hadits dijelaskan tentang pendidikan, salah satunya mengenai pendidik.

Menjadi Muslim yang Toleran dan Menjauhi Kekerasan Pengertian Toleransi dan Kekerasan Toleransi berasal dari kata toleran yang berarti batas ukur untuk penambahan atau pengurangan yang masih diperbolehkan. Secara bahasa etimologi toleransi bisa diartikan dengan kesabaran, ketahanan emosional, dan kelapangan dada. Secara istilah terminologi toleransi adalah sifat atau sikap menghargai, membiarkan, membolehkan penidirian pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan yang berbeda dan atau yang bertentangan dengan pendiriannya. Toleransi beragama adalah sikap sabar dan menahan diri untuk tidak mengganggu peribadahan penganut agama lain. Toleransi dalam arti lebih luas adalah sikap menahan diri untuk tidak memaksakan kehendak kepada orang yang berpikiran berbeda dan memiliki pendapat berbeda. Adapun yang dimaksud dengan kekerasan adalah penyerangan pada kebebasan atau martabat seseorang yang dapat dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang tertentu. Kekerasan dapat berupa ucapan maupun kekerasan fisik. Dulu ada ungkapan "Mulutmu harimaumu". Jika kita tidak pandai-pandai menjaga mulut, maka mulut kita bisa berubah menjadi harimau yang menyerang, mencabi-cabik, dan mengoyak diri kita sendiri. Sekarang perkembangan teknologi sudah sangat pesat. Lewat jaringan internet manusia bisa berhubungan dan saling menyapa, di mana dan kapan saja dia berada, selagi masih terkoneksi dengan internet. Bermunculanlah media sosial-media sosial via internet yang dapat dimantfaatkan banyak orang. Dengan hadirnya berbagai media sosial tersebut maka kita harus pandai dan bijak dalam menggunakannya. Kalau dulu " mulutmu harimaumu", sekarang bisa menjadi "Jempolmu harimaumu", " Jarimu harimaumu", "Statusmu harimaumu", dan lain-lain yang semisalnya. Artinya, jangan sampai gara-gara tidak bijak dalam menggunakan media sosial akhirnya berujung di jeruji besi karena terkena Undang-undang ITE. Maka bijaklah dalam menggunakan media sosial. Dimanfaatkan sebaik-baiknya, misalnya untuk belajar, bertukar pikiran, dan saling berbagi informasi serta ilmu pengetahuan. Ayat dan Hadits Tentang Toleransi A. Al-Quran Surat Yunus [10] 40-41 Ayat 40 ﻭَﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻣَﻦْ ﻳُﺆْﻣِﻦُ ﺑِﻪِ ﻭَﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻣَﻦْ ﻻ ﻳُﺆْﻣِﻦُ ﺑِﻪِ ﻭَﺭَﺑُّﻚَ ﺃَﻋْﻠَﻢُ ﺑِﺎﻟْﻤُﻔْﺴِﺪِﻳﻦَ “Di antara mereka ada orang- orang yang beriman kepada Al Qur’an, dan di antaranya ada pula orang-orang yang tidak beriman kepadanya. Tuhanmu lebih mengetahui tentang orang- orang yang berbuat kerusakan.” Ayat 41 ﻭَﺇِﻥْ ﻛَﺬَّﺑُﻮﻙَ ﻓَﻘُﻞْ ﻟِﻲ ﻋَﻤَﻠِﻲ ﻭَﻟَﻜُﻢْ ﻋَﻤَﻠُﻜُﻢْ ﺃَﻧْﺘُﻢْ ﺑَﺮِﻳﺌُﻮﻥَ ﻣِﻤَّﺎ ﺃَﻋْﻤَﻞُ ﻭَﺃَﻧَﺎ ﺑَﺮِﻱﺀٌ ﻣِﻤَّﺎ ﺗَﻌْﻤَﻠُﻮﻥَ " Jika mereka mendustakan kamu, maka katakanlah “Bagiku pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu. Kamu berlepas diri terhadap apa yang aku kerjakan dan aku pun berlepas diri terhadap apa yang kamu kerjakan”. ﻭَﻣِﻨْﻬُﻢْ idhar halqi, karena ada nun sukun bertemu Ha [Keterangan bila ada nun sukun atau tanwin bertemu huruf hamzah, ha, kho, 'ain, ghoin, Ha maka dibaca jelas, dalam istilah tajwid disebut idhar halqi] ﻭَﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻣَﻦْ idgham mimi/idgham mitslain, karena ada mim bertemu mim [bila ada mim sukun bertemu mim maka dibaca dengung, dalam istilah tajwid disebut idgham mimi/idgham mitslain] ﻣَﻦْ ﻻ ﻳُﺆْﻣِﻦُ ﺑِﻪِ idgham bilaaghunnah, karena ada nun sukun bertemu lam [keterangan bila ada nun sukun atau tanwin bertemu huruf lam dan ro maka dibaca masuk ke huruf tersebut dan tidak berdengung, dalam istilah tajwid disebut idgham bilaaghunnah] ﺑِﺎﻟْﻤُﻔْﺴِﺪِﻳﻦَ idhar qomariyah/al qamariyyah, karena al/alif lamnya terbaca jelas [keterangan bila ada al ta'rif/al ma'rifat bertemu huruf-huruf qamariyah maka dibaca jelas] Hadits Tentang Toleransi "Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu ia berkata, bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam pernah ditanya oleh seseorang "Agama manakah yang paling dicintai oleh Allah 'Azza wa Jalla?". Beliau Shalallahu alaihi wa sallam menjawab "Agama yang lurus dan toleran". HR. Ahmad Ayat dan Hadits Tentang Sikap Menghindarkan Diri dari Tindakan Kekerasan QS. Al-Maidah 5 ayat 32 مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فِي الأرْضِ لَمُسْرِفُونَ Artinya “Oleh karena itu Kami tetapkan suatu hukum bagi Bani Israel, bahwa barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan membawa keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi”. Hadits Tentang Menghindarkan Diri dari Tindakan Kekerasanعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا -عَنْ النَّبِيِّ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -قَالَ‏‏ ‏"‏ الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ، وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللَّهُ عَنْهُ‏"‏‏.‏ Artinya "Dari 'Abdullah bin 'Amr bin 'Ash Radhiyallahu 'Anhuma, dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa Sallam beliau bersabda "Orang Islam itu adalah orang yang seluruh orang Islam lainnya selamat dari lisan dan tangannya. Sedang orang yang hijrah itu adalah orang yang hijrah berpindah/meninggalkan apa-apa yang dilarang oleh Allah. HR. Bukhari dan Muslim
bullyingdengan hadits, serta eksplorasi atas tindakan preventif yang ditawarkan oleh hadits Nabi. Metode yang digunakan adalah deskriptif-analitis. Hasil atas kajian ini: 1) Hadis riwayat Ibnu Majah: 3203 secara umum menjelaskan bagaimana hadis Nabi memandang tindakan bullying mengarah pada perilaku merendahkan. Kata ihtiqar - Wakil Sekretaris Jenderal Wasekjen Majelis Ulama Indonesia Bidang Perempuan Badriyah Fayumi memberi tanggapannya mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT. Menurutnya, Islam melarang semua bentuk kezaliman termasuk kepada isteri, perempuan dan anak. Badriyah mengatakan bahwa ayat dalam Alquran dan Hadist Nabi Muhammad mendorong setiap orang untuk menghentikan segala kezaliman dan kemunkaran. "Banyak ayat dan hadis yang menjelaskan larangan kekerasan terhadap perempuan baik fisik, psikis, ekonomi maupun seksual," ucap Badriyah yang dikutip dari laman MUI, Rabu 9/2/2022. Kaitannya dengan menghentikan kedzaliman dan kemunkaran yang tertulis dalam Alquran dan Hadist, Badriyah mengatakan bahwa menolong korban menjadi hal yang harus dilakukan. "Menolong orang yang didzalimi berarti menolong korban KDRT agar mendapatkan akses keadilan dan pemulihan," ujarnya. Dalam memandang masalah KDRT, dirinya mengajak agar setiap muslim hendaknya menolong orang yang terdzalimi melalui tindakan yang membuat pelaku kekerasan menjadi jera. “Menolong orang yang zalim berarti melakukan tindakan-tindakan, baik hukum maupun non hukum, terhadap pelaku agar bertobat, bertanggungjawab dan tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya. Baca juga Ceramahnya Viral karena Dianggap Normalisasi KDRT, Oki Setiana Dewi Minta Maaf, Tegaskan Tolak KDRT Baca juga Jaringan Muslim Madani Komentari Ceramah Oki Setiana Dewi KDRT Bukan Aib, Tapi Kriminal Baca juga KDRT Meningkat, Kasus Bunuh Diri di Jepang Bertambah 16% pada Gelombang Kedua Covid-19 Respons MUI Terkait Ceramah Oki Setiana Dewi Tidak Semua KDRT Harus Disimpan Rapat-Rapat Ketua Majelis Ulama Indonesia MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis, memberikan tanggapan terkait viralnnya video ceramah Aktris, Oki Setiana Dewi. Seperti diketahui, sosok Oki tengah menjadi sorotan usai ceramahnya yang disebut menormalisasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT, viral di media sosial. Dalam cuplikan video yang beredar, Oki menceritakan kisah yang disebutnya nyata, tentang pasangan suami istri di Jeddah, Arab Saudi. Ia menceritakan seorang suami yang memukul istrinya, luluh lantaran sang istri tak mengadukan perbuatannya pada ibunya. Mengenai ceramah yang disampaikan Oki, Cholil menilai tak semua KDRT disimpan rapat-rapat.
KEKERASANAGAMA (Sebuah tinjauan al-Qur'an dan Hadis) Kekerasan Agama, 2014. Fathurohim M. Download Download PDF. Full PDF Package Download Full PDF Package. Membaca Islam Aceh - Agama, Kearifan Lokal dan Negosiasi Identitas (buku full text) By LPPM IAIN Langsa and Muhammad Ansor.
Kekerasan dalam rumah tangga KDRT tidak khusus terjadi pada kelompok agama tertentu. UN Women Indonesia mengungkapkan satu dari tiga perempuan di dunia pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual. WHO mencatat satu dari lima perempuan di dunia mengalami pemerkosaan atau percobaan pemerkosaan. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan juga mencatat sepanjang 2019, sedikitnya terjadi kasus KDRT di Indonesia. Di Australia, satu dari enam perempuan mengalami kekerasan fisik atau seksual, dari pasangan saat ini atau sebelumnya. Meski demikian, beberapa laporan media di sana menimbulkan perhatian mengenai KDRT di komunitas Muslim, dan seringkali menghubungkannya dengan Surat An-Nisa ayat 34. Kesalahpahaman ini tidak hanya menjadi kesalahan di komunitas Australia, akan tetapi juga disalahpahami secara luas di komunitas Muslim. Beberapa individu dan organisasi Muslim berkomentar tentang An-Nisa ayat 34 tanpa pemahaman yang tepat tentang konteksnya. Ini hanya menambah kesalahpahaman tentang apa pandangan Islam tentang KDRT. Pandangan Islam terhadap kekerasan rumah tangga Pandangan Islam terhadap KDRT bersumber dari Al-Qur'an, kebiasaan Nabi Muhamad Sunnah, sejarah, dan fatwa ulama. Al-Quran dan Sunnah dengan jelas menggambarkan hubungan antarpasangan. Al-Qur'an mengatakan bahwa hubungan itu didasarkan pada ketentraman, cinta tanpa syarat, kelembutan, perlindungan, dukungan, kedamaian, kebaikan, kenyamanan, keadilan, dan belas kasih. Nabi Muhammad, memberi contoh langsung tentang cita-cita hubungan pernikahan dalam kehidupan pribadinya. Tidak ada perkataan Muhammad yang lebih jelas tentang tanggung jawab suami terhadap istrinya selain tanggapannya ketika ditanya Beri dia makanan saat kamu mengambil makanan, beri dia pakaian ketika kamu membeli pakaian, jangan mencaci wajahnya, dan jangan memukulinya. Muhammad lebih lanjut menekankan pentingnya sikap baik terhadap perempuan dalam perjalanannya. Pelanggaran terhadap hak perempuan dalam perkawinan sama dengan pelanggaran perjanjian perkawinan itu dengan Tuhan. Kekerasan terhadap seorang perempuan juga dilarang karena bertentangan dengan hukum Islam, khususnya tentang kehidupan dan akal, dan perintah Al-Qur'an tentang kebenaran dan perlakuan baik. Kekerasan dalam rumah tangga dilihat dengan konsep kerugian darar dalam hukum Islam. Ini termasuk kegagalan suami untuk memberikan kewajiban keuangan nafkah untuk istrinya, tidak hadirnya suami dalam waktu lama, ketidakmampuan suami untuk memenuhi kebutuhan seksual istrinya, atau perlakuan sewenang-wenang anggota keluarga terhadap istri. Pada abad ke-17, selama Kekaisaran Turki Usmani, vonis hukum dikeluarkan terhadap suami yang melakukan kekerasan dalam beberapa kasus KDRT. Islam mengizinkan istri yang dilecehkan untuk mengklaim kompensasi di bawah ta'zir hukuman jasmani. Ahli hukum Suriah abad ke-19 Ibnu Abidin mengatakan ta'zir wajib dikenakan untuk … laki-laki yang memukuli istrinya secara berlebihan dan “mematahkan tulang”, “membakar kulit”, atau “menghitamkan” atau “memar kulitnya”. Bagaimana dengan An-Nisa ayat 34? Tetapi jika Islam mengutuk semua bentuk kekerasan terhadap perempuan, bagaimana dengan An-Nisa ayat 34? Terjemahan dari ayat ini berbunyi Laki-laki suami itu pelindung bagi perempuan istri, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka laki-laki atas sebagian yang lain perempuan, dan karena mereka laki-laki telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat kepada Allah dan menjaga diri ketika suaminya tidak ada, karena Allah telah menjaga mereka. Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur pisah ranjang, dan kalau perlu pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar. Ayat ini secara khusus membahas masalah hukum nusyuz, yang secara kontroversial diterjemahkan sebagai ketidaktaatan istri, pembangkangan terang-terangan, atau kelakuan buruk. Ini penting karena prinsip umum yang digunakan adalah bahwa seorang istri berhak untuk mendapatkan nafkah dari suaminya sesuai dengan pedoman hukum Islam. Satu-satunya pengecualian dari hak ini adalah ketika dia nusyuz. Perdebatan tentang An-Nisa ayat 34 di dunia Barat khususnya terkait dengan terjemahan bahasa Inggris. Tidak ada terjemahan yang akurat dari ayat ini; ini menambah masalah bagi penutur bahasa Inggris. Ada tiga kata khusus qawwamuna, nushuzahunna, dan wadribuhunna yang muncul dalam ayat ini dan sering salah diartikan, terutama karena kurangnya kata-kata yang setara dalam bahasa Inggris. Yang menjadi masalah utama adalah bagaimana kata wadribuhunna diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris. Ada ketidaksepakatan di antara para pembahas Al-Qur'an berbahasa Inggris tentang cara terbaik untuk menerjemahkan kata ini. Semua terjemahan yang ada memberikan konotasi negatif yang eksplisit, dan ketika dibacakan di luar konteks semakin memperburuk kesalahpahaman. Tidak satu pun akademisi Muslim klasik dan kontemporer berpendapat bahwa wadribuhuna sebenarnya berarti “memukul” istri, terlepas dari bagaimana terjemahan bahasa Inggris menerjemahkan artinya. Para ahli telah melakukan segala upaya untuk menetapkan kondisi ketat yang mengatur wadribuhunna, yang merupakan upaya terakhir dalam kegagalan perkawinan yang disebabkan oleh nusyuz istri. Jadi, setiap kekerasan dan paksaan terhadap perempuan yang digunakan untuk mengontrol atau menaklukkan dianggap penindasan dan tidak dapat diterima dalam Islam, bahkan jika itu dibolehkan dalam praktik budaya. Artikel ini diterjemahkan oleh Agradhira Nandi Wardhana dari bahasa Inggris.

Sejatinyabanyak sekali cara dan upaya untuk menanggulangi kasus kekerasan seksual ini, salah satunya adalah kesadaran dan kepatuhan hukum terhadap UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan dipositifkan peraturan tersebut diharapkan terdapat ketakutan pada masyakarat jika melakukan perbuatan kekerasan yang

JAKARTA - Kepala Lembaga Peradaban Luhur, Ustaz Rakhmad Zailani Kiki menjelaskan dalam perpektif Islam, kekerasan merupakan perbuatan yang dilarang, baik kepada sesama Muslim atau sesama manusia yang berbeda agama dan keyakinan. "Dalam khazanah Islam, tindak kekerasan adalah tindakan penganiayaan atau perbuatan dzalim kepada orang lain yang dilarang," kata ustaz Kiki dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, pada Selasa 13/10.Menurut ustaz Kiki, ini juga sejalan dengan yang diterangkan dalam Alquran, “Katakanlah Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar mengaiaya" surat Al A'raf ayat 33 Selain itu dijelaskan dalam sebuah hadits di dalam kitab Shahih Al-Bukhary, riwayat Abu Hurairah Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang di sisinya ada sesuatu dari hasil penganiayaan untuk saudaranya, baik yang mengenai keperwiraan atau kehormatan saudaranya itu atau pun sesuatu yang lain, maka hendaklah meminta kehalalannya pada hari ini – semasih di dunia, sebelum tidak lakunya dinar dan dirham. Jikalau -tidak meminta kehalalannya sekarang ini, maka jikalau yang menganiaya itu mempunyai amal shalih, diambillah dari amal shalihnya itu sekadar untuk melunasi penganiayaannya, sedang jikalau tidak mempunyai kebaikan sama sekali, maka diambillah dari keburukan-keburukan orang yang dianiayanya itu, lalu dibebankan kepada yang menganiayanya tadi.”Dinyatakan juga di dalam hadits riwayat Imam Muslim dari Jabir bahwasannya Rasulullah bersabda “Takutlah engkau semua -hindarkanlah dirimu semua- akan perbuatan menganiaya, sebab menganiaya itu akan merupakan berbagai kegelapan pada hari kiamat,"Namun demikian, menurut ustaz Kiki bila terdapat bukti kuat seseorang melakukan tindakan kriminal atau pelanggaran hukum dapat diberikan saksi hukuman fisik atau disebut juga tazir. "Pelaku aksi massa yang melakukan tindakan melawan hukum, di dalam Islam juga dapat memperoleh sanksi dilukai fisiknya sebagai bentuk hukuman jika pemerintah telah membuat aturannya dalam ranah hukum pidana Islam. Sanksi seperti ini bukanlah tindak kekerasan, tetapi sebagai bentuk hukuman. Misalnya dalam bentuk Ta’zir," Kiki menjelaskan ta`zir adalah bahagian dari uqubat hukuman dalam hukum pidana Islam atau balasan terhadap sesuatu jarimah kesalahan berupa maksiat yang telah dilakukan oleh seseorang. Ada beberapa bentuk uqubat dalam hukum pidana Islam yakni arimah hudud dan jarimah diyat atau qisas, dan jarimah ta’zir. Ta’zir adalah hukuman yang telah ditentukan untuk jarimah ta’zir. Bentuknya bermacam-macam, tetapi penentuannya diserahkan kepada pihak pemerintah atau yang berwenang, yaitu lembaga legislatif atau hakim waliyul amri atau imam. BACA JUGA Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Klik di Sini

Berikutini adalah beberapa hadits dan ayat Alquran terkait kekerasan “Katakanlah: ‘Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar (mengaiaya)" (surat Al A'raf ayat 33) Dalam kehidupan sehari-hari, tidak sedikit orang yang menjatuhkan orang lain dengan melakukan tindak kekerasan. Mulai dari aksi bullying di sekolah, tawuran di lingkungan masyarakat, melakukan KDRT, dan berbagai perkelahian yang terjadi di sekitar itu dapat terjadi salah satunya karena orang tersebut jauh dari sang pencipta. Bagaimanapun alasannya, tindakan kekerasan merupakan hal yang dilarang oleh Allah SWT. Hal Dasar yang Harus Diketahui Umat Muslim Islam merupakan agama yang mengajarkan kepada umatnya untuk menciptakan perdamaian dan menghindari kekerasan dalam segala aspek itu agama islam disebut dengan “rahmatan lil’alamin”. Apabila pelaku tindak kekerasan ini tidak segera bertaubat, di khawatirkan kelak akan ada balasannya di akhirat. Karena setiap apa yang kita lakukan di dunia, akan kembali di pertanggung jawabkan di menghindari terjadinya perselisihan, sebaiknya lakukan cara ini agar semua permasalahan dapat diselesaikan dengan Menyelesaikan Masalah Dengan BijakAlangkah baiknya jika masalah dapat diselesaikan dengan bijak. Dalam tindakan ini, bisa dilakukan musyawarah dan menjauhkan dari segala bentuk kekerasan. Kunci dari suatu permasalahan adalah adanya komunikasi yang baik. Untuk itu, dalam mencegah perselisihan ini, dilakukan temu untuk membicarakan permasalahan ini sampai mendapatkan keputusan yang disepakati Penegakan Hukum Secara AdilSistem hukum yang kurang tegas, bisa mempengaruhi seseorang dalam melakukan tindak kekerasan. Hal ini karena ada perasaan tidak senang saat keputusan hukum yang diberikan. Oleh karena itu perlu penataan sistem penegakan Hukum dan HAM Demokrasi dalam Islam yang adil dan tegas agar mengurangi tindak kekerasan yang terjadi di tengah Mendekatkan Diri Pada Allah SWTTakwa menghadirkan ketenangan bagi umat manusia. Cara Mendekatkan Diri Kepada Allah SWT mendekatkan diri kepada Allah SWT adalah cara paling ampuh untuk menghindari dari kekerasan. Dan hal ini juga Tips Memperbaiki Diri Dalam Islam dapat mengurungkan niat kita membalas orang yang telah menyakiti hati kita. Karena semua percayakan dan diserahkan pada Allah SWT. Dan biarkan Allah SWT yang mengatur Mengontrol DiriMengontrol diri sendiri agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ajaran islam seperti melakukan tindakan kekerasan. Menjaga diri, dan menahan emosi agar tidak mudah marah harus konsisten Anda Berada di Lingkungan Orang yang Cinta DamaiSelalu berada di lingkungan orang yang cinta damai adalah hal yang terbaik. tidak dipungkiri jika lingkungan mempengaruhi perilaku kita. Jadi, tempatilah diri Anda di tempat dengan orang orang yang cinta damai dan tidak memiliki perilaku tindak Memperbanyak Melakukan Hal PositifPerbanyaklah melakukan hal-hal positif sehingga tidak sempat melakukan hal-hal negatif. Hal ini akan menjadi kebiasaan bagi dari tindak kekerasan itu kembali ke otak pelaku. Selagi pelaku tindak mendekatkan diri kepada Allah SWT, maka rasa amarah dan tidak sabar nya akan terus seperti itu atau mungkin bertambah. Dan tindak kekerasan ini tidak akan pernah musnah. Kita kerap kali sering melihat ada banyak tindak kekerasan di sekitar perbuatan tecela ini tidak akan musnah. Karena jihad teberat hamba Allah SWT adalah berperang melawan hawa nafsu nya sendiri. Jika seseorang tidak pernah shalat, puasa, dzikir, maka hati manusia akan jauh dari Allah. Dan bisa tidak bisa kontrol diri hal hal yang dilarang oleh Allah kisah agama yang hadir di tengah masyarakat, justru mmebutuhkan “juru selaat” dari permasalahan lainnya seperti ekonomi, sosial, moral, dan politik. Di sini Nabi Muhammad SAW dan Islam hadir untuk melawan berbagai bentuk penindasan dan kedzalliman guna mewujudkan tanan yang lebih berkemanusiaan, berkeadilan, dan sebagaimana kita lihat dari sejarah, Nabi dalam membangun tatanan ekonomi, sosial, politik yang berkeadilan lebih mengutamakan untuk melakukan musyawarah dibandingkan melakukan tindak dan dalilTerdapat hadits yang menjelaskan bagaimana cara menghindar dari tindak kekerasan. Dalil ini menjelaskan bagaimana hukum tindak شَيْءٌ أَثْقَلُ فِيْ مِيْزَانِ الْمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ خُلُقٍ حَسَنٍ وَإِنَّ اللهَ لَيُبْغِضُ الْفَاحِشَ الْبَذِيْءَArtinya “Tidak ada sesuatu pun yang lebih berat dalam timbangan seorang mukmin di hari Kiamat melainkan akhlak yang baik, dan sesungguhnya Allah sangat membenci orang yang suka berbicara keji dan kotor.” HR. At-Tirmidziاِنَّمَا الۡمُؤۡمِنُوۡنَ اِخۡوَۃٌ فَاَصۡلِحُوۡا بَیۡنَ اَخَوَیۡکُمۡ وَ اتَّقُوا اللّٰہَ لَعَلَّکُمۡ تُرۡحَمُوۡنَArtinya “Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah perbaikilah hubungan antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” Qs. Al-Hujurat 49___________وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَArtinya “…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. Qs. Al-Baqarah 195.___________مَا شَيْءٌ أَثْقَلُ فِيْ مِيْزَانِ الْمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ خُلُقٍ حَسَنٍ وَإِنَّ اللهَ لَيُبْغِضُ الْفَاحِشَ الْبَذِيْءَArtinya “Tidak ada sesuatu pun yang lebih berat dalam timbangan seorang mukmin di hari Kiamat melainkan akhlak yang baik, dan sesungguhnya Allah sangat membenci orang yang suka berbicara keji dan kotor.” HR. At-TirmidziPesan yang terdapat dalam hadits diatas adalah kewajiban bagi umat muslim untuk beriman dan menghindari diri dari tindak kekerasan. Karena semua umat muslim adalah saudara, dan Allah SWT tidak meridhai orang yang melakukan perbuatan tercela. Perbuatan tercela tersebut hanya akan menjatuhkan dan mempersulit seseorang di dunia akhiratnya. UNIVERSITASINDONESIA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ISTERI YANG MENJADI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA OLEH SUAMI TESIS. Hamka Hasan. Download Download PDF. Full PDF Package Download Full PDF Package. This Paper. A short summary of this paper. 34 Full PDFs related to this paper. Read Paper. ANEKA RAGAM KEKERASAN [SADISTISM]Menyertai isi Quran dan juga Al pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri tempat kediamannya. Yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. kamu bertemu dengan orang-orang kafir di medan perang maka pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berhenti. Demikianlah, apabila Allah menghendaki niscaya Allah akan membinasakan mereka tetapi Allah hendak menguji sebahagian kamu dengan sebahagian yang lain. Dan orang-orang yang gugur pada jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka. orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak pula pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah Dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar agama Allah, yaitu orang-orang yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah 638 dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. QS. 929 orang-orang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa. QS. 91235. Hai Nabi, berjihadlah melawan orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka adalah neraka Jahannam. Dan itulah tempat kembali yang seburuk-buruknya. QS. 973 orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kamu “Berangkatlah untuk berperang pada jalan Allah” kamu merasa berat dan ingin tinggal ditempatmu? Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? padahal keni’matan hidup di dunia dibandingkan dengan kehidupan di akhirat hanyalah sedikit. QS. 938 sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyirikin di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. QS. 95 perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. QS. 2190 bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu Mekah; dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidilharam, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu di tempat itu, maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir. QS. 2191 atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi pula kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. QS. 2216 yang sebenarnya bukan kamu yang membunuh mereka, akan tetapi Allah yang membunuh mereka, dan bukan kamu yang melempar ketika kamu melempar, tetapi Allah-lah yang melempar. Allah berbuat demikian untuk membinasakan mereka dan untuk memberi kemenangan kepada orang-orang mu’min, dengan kemenangan yang baik. Sesungguhnya Allah Maha Pendengar lagi Maha Mengetahui. QS. 81712.Ingatlah, ketika Rabbmu mewahyukan kepada para malaikat, “Sesungguhnya Aku bersama kamu, maka teguhkanlah pendirian orang-orang yang telah beriman”. Kelak akan Aku jatuhkan rasa ketakutan ke dalam hati orang-orang kafir, maka penggallah kepala-kepala mereka dan pancunglah tiap-tiap ujung jari mereka. QS. 812 perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti dari kekafiran, maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan. QS. 83914. Jika kamu menemui mereka dalam peperangan, maka cerai beraikanlah orang-orang yang di belakang mereka dengan menumpas mereka, supaya mereka mengambil pelajaran. QS. 857 siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang yang dengan persiapan itu kamu menggetarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya dirugikan. QS. 860 patut, bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. Kamu menghendaki harta benda dunia sedangkan Allah menghendaki pahala akhirat untukmu. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana, QS. 867 jika tidak berhenti orang-orang munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di Madinah dari menyakitimu, niscaya Kami perintahkan kamu untuk memerangi mereka, kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu di Madinah melainkan dalam waktu yang sebentar, QS. 3360 keadaan terla’nat. Di mana saja mereka dijumpai, mereka ditangkap dan dibunuh dengan sehebat-hebatnya. QS. 3361 yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli kitab dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran yang pertama. Kamu tidak menyangka, bahwa mereka akan keluar dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka dapat mempertahankan mereka dari siksa Allah; maka Allah mendatangkan kepada mereka hukuman dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. Dan Allah melemparkan ketakutan dalam hati mereka; mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang mukmin. Maka ambillah kejadian itu untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai wawasan. itu, hendaklah orang-orang yang menukar kehidupan dunia dengan kehidupan akhirat berperang di jalan Allah. Barangsiapa yang berperang di jalan Allah, lalu gugur atau memperoleh kemenangan maka kelak akan Kami berikan kepadanya pahala yang besar. QS. 474 kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka “Tahanlah tanganmu dari berperang, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat!” Setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebagian dari mereka golongan munafik takut kepada manusia musuh, seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih sangat dari takutnya. Mereka berkata “Ya Rabb kami, mengapa engkau wajibkan berperang kepada kami? Mengapa tidak engkau tangguhkan kewajiban berperang kepada kami beberapa waktu lagi?” Katakanlah “Kesenangan di dunia ini hanya sebentar dan akhirat itu lebih baik untuk orang-orang yang bertaqwa dan kamu tidak akan dianiaya sedikitpun. QS. 477 yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang hak agar dimenangkan-Nya terhadap semua agama. Dan cukuplah Allah sebagai saksi. QS. 4828Koyo Kontes Ae acorae kemenangan,kekuasaan,keduniawian,,bukan mengajarkan hal kebijaksanaan n kebajikan Allah Atau MuhammadMembunuh Alam Semesta?Rasul Allah bersabda“Barangsiapa membunuh cecak dengan satu kali pukul, maka dituliskanbaginya pahala sebanyak begini dan begini kebaikan. Dan barangsiapa yang membunuhnya duakali pukul, maka dituliskan baginya pahala sebanyak begini dan begini, kebaikan berkurang daripukulan pertama. Dan siapa yang membunuhnya tiga kali pukul, maka pahalanya kurang lagidari itu.” HS. Muslim 4156BUNUHLAH ULARNabi SAW bersabda “Bunuhlah semua ular, terutama ular bergaris dua putih di punggungnya dan yang putus ekornya,karena keduanya dapat menggugurkan kandungan perempuan hamil Dan membutakan mata.”HS. Muslim 4140.Rasullulah SAW bersabda“Bunuhlah ular-ular belang karena jenis ular ini dapat merabunkan penglihatan danmenggugurkan kandungan”. HS. Bukhari 3063.BUNUHLAH CECAKRasullulah SAW memerintahkan untuk membunuh beliau bersabda“Dahulu cecak ikut membantu meniup api untuk membakar Ibrahim Alaihissalam.” 3109Nabi SAW menyuruhnya supaya membunuh semua bersabdaa. “Barangsiapa membunuh cecak dengan satu kali pukul, maka dituliskan baginya pahalasebanyak begini dan begini kebaikan. Dan barangsiapa yang membunuhnya dua kali pukul, makadituliskan baginya pahala sebanyak begini dan begini, kebaikan berkurang dari pukulan siapa yang membunuhnya tiga kali pukul, maka pahalanya kurang lagi dari itu.” 4156b. Riwayat lain mengatakan“Barangsiapa yang membunuh cecak sekali pukul maka dituliskan baginya pahala seratuskebaikan, dan barangsiapa yang memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahalapertama. Dan barangsiapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yangkedua.” HS. Mulim 4156c. Riwayat lain lagi mengatakan“Pada pukulan pertama terdapat tujuh puluh kebaikan.”BUNUHLAH ANJINGDiriwayatkan oleh „Abdullah bin „Umar“Rasul Allah memerintahkan bahwa anjing-anjing harus dibunuh” 54, Abdullah ibn MughaffalNabi SAW berkata Andaikata anjing2 bukan jenis dari mahkluk ciptaan, maka saya pastimemerintahkan mereka untuk dibunuh. Tapi kini bunuhlah setiap anjing hitam Sunan AbuDawud, Book 16, Hadith no. 2839.Nabi SAW bersabda “Bunuhlah anjing yang berwarna hitam dengan dua titik putih dikeningnya, karena anjing itu adalah jelmaan dari setan.” HS. Muslim 2938.BUNUHLAH ORANG-ORANG KAFIR“bunuhlah mereka orang2 kafir di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka daritempat mereka telah mengusir kamu”. QS 2191Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah para musyirikin itu di mana sajakamu jumpai mereka. QS 95Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir di medan perang maka pancunglah batangleher mereka. QS 474.___________________________ "Semoga Para Pemuda Bangsa Setanah Air ku. Dapat Segera Melihat Kebenaran Ini" .
  • wvacne42hv.pages.dev/32
  • wvacne42hv.pages.dev/225
  • wvacne42hv.pages.dev/204
  • wvacne42hv.pages.dev/121
  • wvacne42hv.pages.dev/369
  • wvacne42hv.pages.dev/97
  • wvacne42hv.pages.dev/178
  • wvacne42hv.pages.dev/11
  • wvacne42hv.pages.dev/112
  • ayat dan hadits tentang larangan tindakan kekerasan